PPID Desa

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa - Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.

APA Itu PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 6 Tahun 2014

Tentang Desa

Perki No. 1 Tahun 2010

Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Perki No. 1 Tahun 2018

Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas dan Wewenang

Tugas dan Tanggung Jawab:

  • Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa
  • Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan Informasi Publik Desa
  • Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik
  • Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  • Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa
  • Melakukan pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan

Wewenang:

  • Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam Pelayanan Informasi Publik
  • Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak
  • Menolak permohonan Informasi Publik yang dikecualikan/rahasia
  • Menugaskan pejabat dan petugas informasi untuk pengelolaan informasi

Jenis Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala tanpa permohonan

Informasi Serta Merta

Informasi terkait keadaan darurat yang perlu diumumkan segera

Informasi Setiap Saat

Informasi yang tersedia dan dapat diakses melalui permohonan

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses sesuai UU No. 14 Tahun 2008

Prosedur Permohonan

1

Mengajukan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia

2

Verifikasi Permohonan

PPID memverifikasi kelengkapan permohonan informasi

3

Proses Permohonan

PPID memproses permohonan informasi (max. 10 hari kerja)

4

Penyerahan Informasi

Informasi diberikan sesuai dengan permintaan pemohon