PPID Desa
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa - Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.
APA Itu PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 6 Tahun 2014
Tentang Desa
Perki No. 1 Tahun 2010
Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Perki No. 1 Tahun 2018
Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Tanggung Jawab:
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa
- Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan Informasi Publik Desa
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa
- Melakukan pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan
Wewenang:
- Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam Pelayanan Informasi Publik
- Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak
- Menolak permohonan Informasi Publik yang dikecualikan/rahasia
- Menugaskan pejabat dan petugas informasi untuk pengelolaan informasi
Jenis Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala tanpa permohonan
Informasi Serta Merta
Informasi terkait keadaan darurat yang perlu diumumkan segera
Informasi Setiap Saat
Informasi yang tersedia dan dapat diakses melalui permohonan
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses sesuai UU No. 14 Tahun 2008
Prosedur Permohonan
Mengajukan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia
Verifikasi Permohonan
PPID memverifikasi kelengkapan permohonan informasi
Proses Permohonan
PPID memproses permohonan informasi (max. 10 hari kerja)
Penyerahan Informasi
Informasi diberikan sesuai dengan permintaan pemohon